PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2014 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
