PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2014 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN...
Pasal 2
Direktur Jenderal Perhubungan Darat MENETAPKAN tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sesuai dengan tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
