PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 9
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang telah mendapatkan Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), memiliki kewajiban: a. melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkapalan dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya; b. menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan setempat.
