Pasal 7
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki surat izin usaha dalam bidang jasa transportasi yang terdaftar pada instansi terkait; b. memiliki tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian Kelaikan Peti Kemas; c. memiliki kantor cabang di seluruh INDONESIA; d. memiliki standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi Peti Kemas; e. memiliki peralatan pengujian untuk menentukan Kelaikan Peti Kemas; dan f. bukti kerjasama dengan pihak lain dalam penyediaan peralatan dan/atau perlengkapan pengujian. (3) Bukti kerjasama dengan pihak lain dalam penyediaan peralatan dan/atau perlengkapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dalam hal Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk tidak memiliki peralatan dan/atau perlengkapan dan bekerja sama dengan pihak lain.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja, Direktur Jenderal menerbitkan Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dengan menggunakan format Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
