Pasal 65
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk, Pemilik Peti Kemas, Shipper, atau Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 36, atau Pasal 38 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; dan
c. pencabutan sertifikat beserta Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut untuk jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal pemegang sertifikat atau Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat. (4) Pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (5) Dalam hal pemegang sertifikat telah dikenakan sanksi pembekuan sertifikat tidak melaksanakan kewajibannya paling lama 3 (tiga) hari kerja, maka dilakukan pencabutan sertifikat beserta Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate).
