Pasal 43
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Barang muatan jenis tertentu seperti logam penutuhan, biji-bijian, dan muatan lain yang berbentuk curah yang tidak dapat ditimbang beratnya secara individu, maka penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilakukan dengan menggunakan
metode ke-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a. (2) Dalam hal Peti Kemas berisi muatan dari beberapa pihak, maka Shipper dapat memilih penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) menggunakan metode ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b. (3) Shipper dalam memilih metode untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib untuk bertanggung jawab atas pilihan metode penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dan mendokumentasikannya.
