Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) yang dipasang di Peti Kemas harus ditempelkan secara permanen pada setiap Peti Kemas yang telah mendapat persetujuan serta ditempatkan pada bagian yang mudah terlihat, berdekatan dengan setiap pelat persetujuan lain, dan tidak mudah rusak. (2) Penandaan berat kotor maksimum harus konsisten dengan informasi berat kotor maksimum yang terpasang pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (3) Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilepas dari Peti Kemas apabila: a. Peti Kemas telah dilakukan modifikasi dengan membatalkan persetujuan asli beserta informasi yang terkandung dalam Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); b. Peti Kemas tidak difungsikan dan tidak dilakukan perawatan lagi; c. persetujuan telah dibatalkan; atau d. Peti Kemas berganti kepemilikan atau berubah fungsi. (4) Isi dari Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Perancis dan berisi informasi sebagai berikut: a. referensi negara yang mengesahkan; b. tanggal, bulan, dan tahun pembuatan; c. nomor identitas manufaktur pabrik pembuat Peti Kemas, apabila nomor Peti Kemas Lama yang diberikan Pemerintah tidak diketahui; d. berat kotor maksimum pengoperasian (kilogram dan lbs.);
e. berat tumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g (kilogram dan lbs.); dan f. nilai pengujian beban susunan melintang (newton). (5) Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) harus terbuat permanen dari bahan anti karat dan tahan api (fireproof) dengan ukuran minimal 200 (dua ratus) mm x 100 (seratus) mm. (6) Format dan bentuk Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan format Contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ruang kosong harus dicadangkan pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) untuk: a. menyisipkan nilai kekuatan/faktor dinding belakang dan/atau di dinding; b. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) pada saat digunakan. (8) Dalam hal Peti Kemas Baru telah memenuhi persyaratan konvensi dan untuk beberapa Peti Kemas yang nilai kekuatan/faktor dinding belakang dan/atau dinding samping dirancang lebih besar atau kurang dari yang ditetapkan dalam konvensi, maka harus dicantumkan pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (9) Dalam hal nilai berat tumpukan yang diizinkan dan nilai pengujian beban susunan melintang lebih kecil 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu) kg atau 150 (seratus lima puluh) kN, maka Peti Kemas dapat dipertimbangkan memiliki kapasitas penumpukan dan susunan yang terbatas dan harus ditandai sesuai dengan standar ISO 6346. (10) Pemasangan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) tidak menghilangkan kewajiban untuk memasang label atau informasi lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
