PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 19
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Pemeriksaan Peti Kemas Lama terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen Peti Kemas; dan b. pemeriksaan fisik Peti Kemas. (2) Pemeriksaan dokumen Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pemeriksaan laporan survey/inspeksi Peti Kemas terakhir; dan b. data penggunaan Peti Kemas dan Sertifikat Kelaikan Peti Kemas terakhir sesuai konvensi. (3) Pemeriksaan fisik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pemeriksaan konstruksi; dan b. pemeriksaan alas Peti Kemas.
