PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
Pabrik pembuat Peti Kemas wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebelum melaksanakan produksi pada setiap seri Peti Kemas Baru.
Paragraf Kedua Pengujian dan Persetujuan Peti Kemas Individual
