Pasal 12
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Setiap Peti Kemas Baru yang akan diproduksi dalam jumlah banyak dengan Type Design wajib dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype. (2) Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (3) Untuk memperoleh Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Peti Kemas mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan menggunakan format Contoh 4
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. identitas pemilik atau penanggung jawab badan usaha; b. gambar Peti Kemas; c. jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas; d. lambang atau logo yang akan digunakan oleh pabrik pembuat Peti Kemas terhadap tipe Peti Kemas yang diajukan; dan e. spesifikasi desain dari tipe Peti Kemas. (5) Jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, berupa surat pernyataan yang paling sedikit memuat: a. Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor; b. informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk terhadap setiap perubahan Peti Kemas Type Design dan Prototype atau spesifikasi sebelum melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. memasang Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Type Design dan Prototype yang disetujui; dan d. catatan Peti Kemas yang telah dibuat berdasarkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype serta nomor identifikasi pembuat, tanggal pengiriman, nama, dan alamat dari konsumen Peti Kemas itu akan dikirimkan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor melakukan pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain Peti Kemas sekaligus melakukan
pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype. (7) Pada hasil pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor memberikan paraf persetujuan pada gambar dan spesifikasi desain Peti Kemas. (8) Sebelum memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor harus memeriksa atau menguji unit sebanyak yang diperlukan pada setiap tahap selama proses produksi yang berkaitan dengan Peti Kemas Type Design dan Prototype. (9) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Type Design dan Prototype dengan menggunakan format Contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dalam hal setelah mendapatkan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemilik Peti Kemas mengajukan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (11) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype dengan menggunakan format Contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
