Pasal 56
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan meliputi: a. petunjuk teknis, yang mencakup penetapan pedoman, prosedur, dan/atau tata cara penyelenggaraan angkutan penyeberangan; dan b. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis para penyelenggara angkutan penyeberangan. (2) Pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan meliputi: a. kegiatan monitoring, pemantauan, dan penilaian atas penyelenggaraan angkutan penyeberangan dan pemenuhan standar pelayanan minimal kapal angkutan penyeberangan; b. kegiatan pemberian saran teknis, sanksi, atau fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan angkutan penyeberangan; dan
c. melaksanakan tindakan korektif dalam pelaksaaan kegiatan di angkutan penyeberangan. (3) Pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
