Pasal 33
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan terhadap persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan dokumen permanen atau sementara; dan b. pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bersifat sementara, perpanjangan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang angkutan penyeberangan, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkota antarprovinsi; b. gubernur untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota;
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
