Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
No. Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
Disempurnakan Endang Puji Lestari Kabag Pert Transp Udara, Multimoda, dan Penunjang
Diperiksa Wahju Adji H Kepala Biro Hukum
Diperiksa Asri Santosa Direktur Navigasi Penerbangan
Diperiksa Nur Isnin Istiartono Sesditjen Perhubungan Udara
Disetujui Polana B. Pramestiningsih Dirjen Perhubungan Udara
Disetujui Djoko Sasono Sekretaris Jenderal
