Pasal 8
(1) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menggunakan Kapal berbendera INDONESIA. (2) Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan pengadaan Kapal dengan memprioritaskan: a. Kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA; b. Kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga
dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga
atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan
surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA bahwa Kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing). (3) Pemberian kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1339) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
