PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1) Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan berjumlah 6 (enam) unit kerja, sebagai berikut : a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ; b. Direktorat Angkutan Udara; c. Direktorat Bandar Udara; d. Direktorat Keamanan Penerbangan; e. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan f. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
