PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm113 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1) Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berjumlah 5 (lima) unit kerja, sebagai berikut : a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
c. Direktorat Prasarana Perkeretaapian; d. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan e. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
