Pasal 16
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku dalam hal: a. pendaratan karena alasan teknis (technical landing) yaitu dalam rangka pengisian bahan bakar (refueling) atau terjadi kerusakan;
b. pendaratan karena keadaan darurat diantaranya cuaca buruk; c. pendaratan karena adanya tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) diantaranya ancaman bom atau pembajakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara; d. penerbangan VVIP yaitu penerbangan yang dilakukan oleh PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Tamu Negara setingkat Kepala Negara / Kepala Pemerintahan dan pimpinan organisasi internasional; e. penerbangan VIP yaitu penerbangan yang dilakukan oleh mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN; f. penerbangan bantuan kemanusiaan yaitu penerbangan dalam rangka memberikan bantuan/ pertolongan yang dibutuhkan oleh korban bencana alam/tragedi kemanusiaan; dan g. izin khusus Direktur Jenderal untuk kepentingan nasional yang strategis yaitu untuk kepentingan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata dengan tujuan wisata tertentu dan tidak bersifat komersial, yang diberikan untuk jangka waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
