Pasal 11
(1) Permohonan persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. salinan (photocopy) Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certifcate (OC) dari perusahaan asing tersebut; b. salinan (photocopy) Certificate of Registration (C of R) dari pesawat udara asing tersebut; c. salinan (photocopy) Certificate of Airworthiness (C of A) dari pesawat udara asing tersebut; d. (photocopy) License Pilot berkewarganegaraan asing;
e. (photocopy) bukti asuransi tanggungjawab pengangkut terhadap pihak ketiga; f. referensi permintaan (request) rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, jadwal, nama dan identitas crew yang melakukan penerbangan; g. daftar rencana penumpang atau kargo yang diangkut; h. dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter; i. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari unit kerja yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. rekomendasi aspek teknis keselamatan dan keamanan penerbangan dari unit kerja yang berwenang apabila diperlukan; dan k. rekomendasi dari instansi terkait untuk bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk penerbangan orang sakit (medical evacuation). (2) Rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari unit kerja yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan persyaratan wajib dalam penerbitan persetujuan terbang (flight approval).
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
