Pasal 7
BAB 3 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Disiplin Kerja sebesar 40 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) terdiri atas aspek: a. Jumlah waktu terlambat masuk kerja bukan karena alasan kedinasan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 5%; b. Jumlah waktu pulang cepat bukan karena alasan kedinasan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 5%; c. Jumlah hari tidak hadir tanpa alasan yang sahatau mangkir, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%; dan d. Pengenaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan beratsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%.
