PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Permintaan pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja diajukan untuk setiap bulan. (2) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung atau melalui rekening pegawai yang bersangkutan.
