PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 39
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai yang dilaksanakan pada 2 (dua) bulan terakhir sebelum terhitung mulai tanggal pensiun, tidak dilakukan penghitungan sebagai penambahan tunjangan kinerja.
