PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 27
BAB 7 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN
(1) Tunjangan Kinerja diberikan bagi pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Awal masuk kerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (3) Penghitungan pemberian tunjangan kinerja pegawai dipekerjakan/diperbantukan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan format seperti Contoh 8 dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
