PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai di lingkungan Kementerian wajib: a. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. melaksanakan tugas sebaik-baiknya denganpenuh rasatanggung jawab.
