Pasal 26
(1) Jumlah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 3 (tiga) lokasi; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lokasi; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) lokasi. (2) Nama kantor, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
