PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ...
Pasal 19
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan b. kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Unit Pengguna JF Penguji Kendaraan Bermotor.
