Pasal 86
BAB 8 — MARITIME COORDINATION CENTRE (MCC)
(1) Pemeliharaan maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga keandalan peralatan maritime coordination center (MCC). (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance); b. pemeliharaan korektif (corrective maintenance); c. pemeliharaan besar atau penggantian (predictive maintenance); dan d. pemeliharaan pendeteksian. (3) Pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. Inspeksi; b. Penyesuaian; c. Perawatan (servicing); dan d. Pemasangan (instalment). (4) Kegiatan pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) untuk maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan: a. pemeliharaan bulanan; dan b. pemeliharaan tahunan.
(5) Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. penggantian komponen perangkat yang rusak; b. penggantian modul sistem perangkat rusak; c. pertukaran antar modul yang rusak atau tidak berfungsi; d. perbaikan kerusakan sewaktu-waktu; e. perbaikan kerusakan karenakeadaan darurat; dan f. penggantian sistem operasi software yang tidak berfungsi. (6) Pemeliharaan besar atau penggantian (predictive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperkirakan waktu perawatan dan penggantian peralatan melalui perhitungan umur pakai peralatan maritime coordination center (MCC) yang berasal dari asumsi umum yang sering digunakan di bidang elektronika. (7) Pemeliharaan pendeteksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada perangkat saat menunggu giliran pengoperasian meliputi pemeliharaan: a. sistem pemadam kebakaran termasuk simulasi tes evakuasi; b. sistem cadangan (backup); c. sistem kontraktor (relay) yang melindungi peralatan listrik; dan d. sistem saklar (switch) otomatis.
