PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pembayaran PNBP melalui sistem penerimaan negara secara elektronik tidak berfungsi, Wajib bayar memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada Bendahara Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan dan Wajib bayar dapat melakukan mekanisme penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c.
