PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PNBP
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. penomoran sarana perkeretaapian; b. uji pertama sarana perkeretaapian; c. uji berkala sarana perkeretaapian; d. penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala; e. pengesahan standar pemeriksaan depo/balaiyasa; f. pengesahan standar perawatan depo/balaiyasa; g. penggunaan fasilitas perawatan prasarana; h. penggunaan tempat perawatan (depo).
