PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PNBP
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. perizinan penyelenggara perkeretaapian umum:
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
- penetapan trase;
- penerbitan izin operasi prasarana perkeretaapian umum;
- penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum. b. perizinan penyelenggara perkeretaapian khusus:
- penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
- penetapan trase;
- penerbitan izin operasi perkeretaapian khusus. c. Pengenaan biaya TAC.
