PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
(1) Dinas provinsi dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b harus melampirkan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan hasil perikanan di daerah setempat dengan memperhatikan: a. musim tangkap untuk hasil perikanan dari usaha perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk hasil perikanan dari usaha perikanan budidaya; dan b. pasokan dari sentra produksi lainnya di INDONESIA. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh dinas provinsi dimana hasil perikanan akan digunakan.
