Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
(1) Hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh importir hanya dapat digunakan untuk: a. bahan baku UPI yang menghasilkan produk akhir berupa industri pengalengan dan tepung agar; b. bahan baku UPI untuk diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; c. bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan; d. bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu; e. keperluan konsumsi hotel dan restoran; dan/atau f. keperluan pasar moderen. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis-jenis hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
