PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
(1) Direksi membentuk Komite TJSL BUMN untuk melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN. (2) Komite TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat perusahaan induk BUMN dan BUMN. (3) Komite TJSL berfungsi: a. melakukan koordinasi antar unit/direktorat untuk merumuskan tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL BUMN; b. pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN; dan c. membantu Direksi dalam melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN.
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
