PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 21
(1) Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan apabila terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dilimpahkan dan ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
