PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 2
(1) Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. (2) Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada gubernur dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
