PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 3
pasal.id
(1) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan yang digunakan sebagai dasar perencanaan DAK bidang kelautan dan perikanan. (3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi:
- produksi perikanan tangkap di laut dalam satuan ton;
- panjang garis pantai dalam satuan kilometer; dan
- jumlah nelayan dalam satuan orang. b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota:
- jumlah produksi perikanan dalam satuan ton;
- jumlah kapal berlabuh dalam satuan unit;
- jumlah pangkalan pendaratan ikan dalam satuan unit;
- luas lahan budidaya dalam satuan hektare;
- jumlah tenaga kerja dalam satuan orang;
- jumlah kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) dalam satuan kelompok;
- luas kawasan konservasi perairan dalam satuan hektare;
- jumlah pasar ikan tradisional dalam satuan unit;
- jumlah unit pengolahan ikan dalam satuan unit;
- jumlah penyuluh dalam satuan orang; dan
- jumlah kawasan minapolitan dalam satuan kawasan;
