Pasal 16
pasal.id
(1) Dinas provinsi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan setiap triwulan kepada Gubernur yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, dan tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan. (2) Dinas kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan setiap triwulan kepada Bupati/Walikota yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, dan tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan setiap triwulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
