Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari: a. BUMN Konglomerasi; dan b. BUMN Individu. (2) BUMN Konglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan BUMN yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. jumlah pendapatan dari Anak Perusahaan terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% dari pendapatan BUMN Konglomerasi; b. memiliki investasi pada Anak Perusahaan dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% dari modal BUMN Konglomerasi; c. memiliki Anak Perusahaan dengan saham seri A; dan/atau d. dikategorikan sebagai BUMN Konglomerasi oleh Menteri, otoritas dan/atau regulator terkait.
(3) BUMN Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan BUMN yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
