PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA...
Pasal 31
BAB 4 — PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO
Direksi dan/atau Dekom atau Dewas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
