Pasal 21
BAB 2 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
SPI sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi SPI; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan Komite Audit; c. melakukan penyelenggaraan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan Komite Audit;
d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal; e. mengikuti rapat yang bersifat strategis; f. memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional Audit Intern dan kode etik Audit Intern; g. melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas SPI; h. memastikan anggota SPI mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha BUMN; i. melakukan penyusunan dan pengkajian piagam Audit Intern secara periodik; j. melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi pengawasan intern; k. memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana; l. melaporkan temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dekom atau Dewas untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat; m. memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan; n. melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dekom atau Dewas; o. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan; p. menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
- terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI Mengingat penggunaan jasa ahli pihak ekstern bersifat sementara;
- penggunaan jasa pihak eksternal tidak memengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI; dan
- pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern BUMN; r. memastikan bagi SPI BUMN Induk:
- menentukan strategi pelaksanaan Audit Intern Anak Perusahaan; dan
- merumuskan prinsip Audit Intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu; s. melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan; t. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
