PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dekom atau Dewas; b. kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh.
