Pasal 17
BAB 2 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Pemantau Risiko sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d memiliki fungsi Manajemen
Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Pemantau Risiko; b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam BUMN untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan; (2) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi, Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko, dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan c. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan.
