PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA...
Pasal 12
BAB 2 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko terdiri dari: a. Dekom atau Dewas; b. Direksi; c. Komite Audit; d. Komite Pemantau Risiko; e. Komite Tata Kelola Terintegrasi; f. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko; g. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan h. SPI.
