Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan sebagian tugas Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Wakil Menteri II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
