PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 89
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan harmonisasi kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; d. pemberian pertimbangan hukum, konsultasi, dan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; dan e. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian BUMN.
