PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 86
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang hukum korporasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang hukum korporasi; c. pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum korporasi; dan d. pemberian dukungan aspek hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum terkait aksi korporasi, serta standardisasi anggaran dasar badan usaha milik negara.
