PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 79
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan c. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
