PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 76
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan keuangan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN; b. penyusunan ikhtisar laporan keuangan pemerintah pusat yang bersumber dari badan usaha milik negara;
c. pemantauan dan penagihan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; d. pembayaran gaji dan tunjangan pegawai; dan e. pelaksanaan urusan arsip, perpustakaan, dan tata usaha pimpinan.
