PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 73
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan urusan arsip, perpustakaan, dan tata usaha pimpinan; c. pengelolaan urusan keuangan; dan d. penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN dan ikhtisar laporan keuangan pemerintah pusat yang bersumber dari badan usaha milik negara.
