PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 70
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Subbagian Dukungan Strategis Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi, pengintegrasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan, penyiapan bahan penyajian data dan informasi kepada Wakil Menteri, dan pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri.
