PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 66
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Dukungan Strategis dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan, penyusunan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri, pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri, dan pelaksanaan urusan protokol.
